Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Polda Jateng: Kasus Bullying PPDS Undip Jalan Terus meski Tersangka Tak Ditahan
22 April 2025 16:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka kasus bullying terhadap terhadap peserta PPDS Universitas Diponegoro (Undip) dr. Aulia Risma Lestari tidak ditahan. Mereka masih bisa menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Bahkan salah satu tersangka, dr. Zara Yupita Azra dinyatakan lulus uji kompetensi PPDS Anestesi Undip dalam tempo sangat cepat meski akhirnya ditangguhkan kelulusannya setelah viral.
Meski para tersangka tidak ditahan, Polda Jateng mengeklaim proses hukum terkait kasus ini masih terus berlanjut.
"Kasus PPDS, sudah penetapan tiga tersangka, berkas sudah dikirim ke JPU. Kemudian ada petunjuk P19 dari JPU untuk dilengkapi. Sedang diteliti oleh kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, di Semarang, Selasa (22/4).
Dwi mengatakan, ketiga tersangka termasuk dr. Zara Yupita Azra tidak ditahan karena bersikap kooperatif.
"Tidak dilakukan penahanan kepada para tersangka. Para tersangka kooperatif dan alat-alat bukti bisa didapatkan serta proses penyidikan tidak terhambat," jelas Subagio.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak Undip belum bisa memberikan keterangan terkait kelulusan dr. Zara. Sebab, kelulusan bukan wewenang dari universitas, melainkan kolegium.
Latar Belakang Kasus
Aulia merupakan dokter RSUD Kardinah Tegal yang juga mahasiswa PPDS program studi anestesi Universitas Diponegoro. Ia ditemukan meninggal dunia pada Senin (12/8) di kamar kosnya diduga bunuh diri karena tak tahan pada bullying di PPDS.
Kemenkes kemudian menghentikan PPDS program studi anestesi di RSUP Dr Kariadi Semarang tempat korban menempuh pendidikan spesialis karena ada dugaan perundungan.
Pihak keluarga Aulia Risma akhirnya mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jawa Tengah pada Rabu (4/9/2024).
Mereka dilaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap korban. Pihak keluarga membawa bukti chat, hingga rekening korban.
ADVERTISEMENT
Pelaporan itu langsung dilakukan oleh ibunda korban Nuzmatun Malinah, adik kandung korban, Nadia, dan pengacara mereka.
Polisi akhirnya menetapkan Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani; dan dokter residen berinisial ZYA (Zara Yupita Azra) yang merupakan senior Aulia.
Ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP).