Polda Jateng Minta Maaf Hadirkan 'Pelaku Anak': Apalagi Pakai Senjata

3 Juli 2023 13:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka RSE (13) kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (28/6/2023). Foto: Ari/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka RSE (13) kepada awak media dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (28/6/2023). Foto: Ari/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena menghadirkan sosok siswa pembakar sekolah di Temanggung.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polres Temanggung mendapat kecaman lantaran menghadirkan RSE (13 tahun) dalam jumpa pers dengan dikawal polisi bersenjata laras panjang meski mukanya tertutup.
"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan prescon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/).
Iqbal juga mengatakan, Bidang Propam Polda Jateng pun turun tangan melakukan pemeriksaan secara internal atas hal yang menghebohkan masyarakat ini.
"Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat prescon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, pihaknya sangat memahami aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," imbuh Iqbal.
Untuk itu, pihaknya memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak. Polisi tak melakukan penahanan terhadap RSE.
"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT