Polda Jateng: Oknum Polisi yang Tembak Kaki Tetangga Diperiksa Propam

19 Mei 2022 12:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membenarkan peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Briptu RS (Ryan Septiawan) terhadap tetangganya Sobirin. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menyebut tindakan itu merupakan ketidaksengajaan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Tambakrejo RT 01 RW 16 Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Iqbal mengatakan, kejadian itu berawal saat Sobirin sedang melerai Briptu RS yang sedang terlibat cekcok dengan salah satu kerabatnya.
"Kemudian korban S berniat melerai keributan antara Briptu RS dengan SY (Rifa'i). Briptu RS yang saat itu membawa senjata jenis airsoft gun tanpa sengaja meletuskan senjatanya dan mengenai kaki korban Sobirin," ujar Iqbal dalam keterangannya, Kamis (19/5).
Iqbal menegaskan, saat ini Briptu RS tengah menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng.
"Untuk korban sudah dibawa ke rumah sakit dan kondisinya baik," jelas dia.
Atas kejadian itu, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat. Ia berjanji akan menuntaskan kasus penembakan ini.
ADVERTISEMENT
"Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut dan bertekad untuk terus melakukan pembenahan internal untuk mewujudkan postur institusi dan personel Polri yang ideal sehingga selalu siap memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat," kata Iqbal.