Polda Jateng Pantau Penanganan Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Pati

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi. Foto: Shutterstock

Polda Jawa Tengah memberikan atensi terhadap penanganan kasus pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) memberikan pengawasan terkait penanganan kasus ini.

"Dit PPA Polda Jateng, mengawasi proses penanganan kasus tersebut oleh Polresta Pati dan selalu berikan petunjuk dan menerima progres kasusnya," ujar Artanto, Senin (4/5).

Terkait alasan mengapa tersangka A belum ditahan, Artanto mengungkap akan ada jumpa pers dari Kapolresta Pati terkait progres penanganan itu.

"Nanti sore akan ada press conference dari Kapolresta Pati terhadap kasus tersebut," jelas Artanto.

Sementara itu, Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji menyebut, pondok pesantren Ndolo Kusumo memiliki izin operasional. Kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kementerian Agama.

"Nggih ada izin operasionalnya. Saya sedang di pondok mendampingi pejabat Kementerian Agama," imbuh dia.

Terkait desakan penutupan Ponpes Ndolo Kusumo, ia menegaskan masih menunggu hasil investigasi.

"Belum tahu, nunggu hasil dari investigasi," kata Fatkhuronji.

Sebelumnya, polisi menetapkan A, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Namun polisi belum menahannya.

Secara resmi ada 8 santri yang melaporkan kasus ini ke polisi, namun diduga korban mencapai puluhan orang.