Polda Jateng: Pemodal Pinjol yang Digerebek di DIY Warga Negara Asing

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora (tengah) saat menunjukkan foto kantor penagihan pinjaman online ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora (tengah) saat menunjukkan foto kantor penagihan pinjaman online ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polisi masih memburu Mr W, warga negara asing (WNA) yang diduga mendanai operasional PT AKS, perusahaan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta.

"Pemodalnya warga negara asing (WNA) sementara masih kita kejar ya," ujar Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora di Polda Jateng, Selasa (19/10).

Johanson tak menyebut dari warga negara mana pemodal PT AKS itu. Menurut dia, PT AKS baru beroperasi selama 6 bulan. Kantor itu terletak di sebuah ruko di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan

"Karyawannya banyak ada 200 orang, komputernya yang ada di sana jumlahnya mencapai 300. Jadi cukup banyak," sebut dia.

Sebelumnya, polisi menggerebek kantor operasional PT AKS pada 13 Oktober 2013.

Di sana polisi mengamankan 4 orang yang diduga sebagai karyawan kantor pinjol ilegal itu. Termasuk direktur PT AKS, dua orang debt collector, dan satu orang HRD PT AKS.

Satu orang penagih utang alias debt collector berinsial AKA (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman, pemerasan dan penyebaran konten porno. Ia terancam pidana penjara 6 tahun.

=====

Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews