Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jateng Periksa 23 Saksi dalam Kasus Polisi Tembak Siswa SMK hingga Tewas
17 Desember 2024 13:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng telah memeriksa 23 saksi dalam kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy (17 tahun) oleh Aipda Robig Zaenudin (38). Robig sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Proses penyidikan saat ini memasuki tahap pemberkasan. Semua keterangan yang diperoleh, termasuk dari saksi ahli Labfor, akan menjadi bagian dari berkas perkara untuk diajukan ke jaksa penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Selasa (17/12).
Artanto mengatakan penyidik bersama tim ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) juga sudah mengecek lokasi penembakan yakni di depan Alfamart Candi Panataran Raya.
"Untuk mengukur kecepatan sepeda motor, jarak tembak, dan sudut tembakan untuk memberikan hasil analisis yang maksimal. Semua ini dilakukan bersama saksi-saksi yang terlibat," jelas dia.
Selain itu, tim ahli juga memanfaatkan rekaman CCTV untuk mencocokkan kecepatan sepeda motor dan posisi peluru yang dilepaskan.
"Kita mengukur kecepatan sepeda motor, jarak tembak, dan sudut tembakan untuk memberikan hasil analisis yang maksimal. Semua ini dilakukan bersama saksi-saksi yang terlibat," kata Artanto.
ADVERTISEMENT
Gamma (17) merupakan siswa SMK 04 Kota Semarang yang meninggal dunia setelah ditembak anggota polisi Reserse Narkoba Polrestabes Semarang bernama Aipda Robig Zaenudin.
Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11). Siswa anggota Paskibra itu sebelumnya sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang. Ia kemudian dimakamkan di Kabupaten Sragen.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun ia selamat.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan mereka merupakan gerombolan gangster atau kreak yang sedang tawuran. Anggota yang menembak mereka disebut sedang melerai tawuran tersebut namun akhirnya dilakukan tindakan tegas lantaran mereka menyerang petugas.
Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Kombes Pol Aris Supriyono. Aris mengatakan, penembakan ini justru tidak terkait dengan tawuran yang disebut dilakukan korban.
ADVERTISEMENT
Keluarga Gamma sudah melaporkan Robig ke Polda Jateng atas Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.