Polda Jateng: Pinjol yang Mengancam Bisa Dilaporkan ke Polisi

5 Oktober 2021 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy  Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy Foto: ANTARA/ HO-Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) meminta masyarakat untuk melapor jika merasa menjadi korban ancaman penagihan dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul adanya seorang ibu rumah tangga di Wonogiri yang nekat bunuh diri karena frustrasi diteror debt collector dari aplikasi pinjol.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pinjol dapat dilaporkan jika melakukan pengancaman atau akses ilegal data pribadi.
"(Pinjol) bisa dilaporkan baik terkait ancaman, pencemaran nama baik, maupun ilegal akses nya," ujar Rosyid kepada kumparan, Selasa (5/10).
Infografik Waspada Pinjol Ilegal. Foto: Tim Kreatif kumparan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy, meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika melakukan pinjaman online.
Apalagi, jika pinjaman itu ditawarkan melalui pesan singkat atau SMS. Sebab, pinjol yang menawarkan dana melalui SMS dipastikan ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan penawaran apalagi tawarannya melalui SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," imbuh Iqbal.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ciri-ciri pinjol ilegal antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.
"Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan," jelas dia.
Menurut dia, cara penagihan seperti ini lah yang melemahkan mental korban. Korban dibuat malu sepanjang hidupnya karena menanggung utang.
"Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial," jelas dia.
Padahal, kata Iqbal, cara ini melanggar aturan OJK nomor 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan pada pasal 19.
Pasal itu menyebut, pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun non masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga mengimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.
"Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK," kata Iqbal.