Polda Jateng: Selama Musim Kampanye, Penjual & Produsen Knalpot Brong Ditindak

4 Januari 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personel polisi menata knalpot 'brong' hasil razia di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Personel polisi menata knalpot 'brong' hasil razia di Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Tengah bakal menindak produsen dan penjual knalpot berisik atau racing atau brong. Polisi tak ingin peristiwa di Boyolali terulang kembali apalagi jelang Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Kami bersama Krimum (Direktorat Kriminal Umum) dan Krimsus (Direktorat Kriminal Khusus) akan sidak dan mengambil tindakan kepada produsen atau bengkel-bengkel agar menghentikan produksi. Jangan sampai jelang kampanye masih dijual," kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan, Kamis (4/1).
Sony mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong terutama jelang kampanye terbuka pada 20 Januari 2024 nanti.
"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, dalam pasal 48, 285, pasal 210. Itu sudah mengatur tentang ketentuan kelayakan kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua. Khusus untuk knalpot juga sudah diatur dalam pasal tersebut," jelas dia.
Ia menjelaskan, knalpot brong adalah knalpot yang menghasilkan suara desibel yang tidak sesuai aturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 59 tahun 2019. Contohnya, untuk motor 80 cc ukurannya kebisingan knalpotnya 70 desibel kemudian 120 CC dan 150 CC itu 80 desibel.
ADVERTISEMENT
"Dan kami di Subdit Lantas, telah memiliki alat pengaturan knalpot brong tersebut. Sehingga masyarakat yang menggunakan knalpot brong maka petugas kepolisian akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku yaitu pasal 285," sebut Sony.
Untuk itu, ia meminta kepada massa yang melakukan kampanye agar tidak menggunakan knalpot brong. Jangan sampai peristiwa Boyolali terulang kembali.
"Lalu yang terakhir bisa menimbulkan konflik. Contoh konkret di kasus di Boyolali kepada salah satu paslon Capres dan di Pati pada kampanye relawan. Oleh karena itu kenapa kami larang, ya karena ada dasar hukumnya juga baik dari kami maupun Kementerian Lingkungan Hidup," kata Sony.