Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jateng Tangkap Penyanyi Dangdut TE Terkait Kasus Prostitusi
20 Desember 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus prostitusi yang melibatkan artis atau selebgram kembali terkuak. Kepolisian Daerah (Polda ) Jawa Tengah menangkap seorang selebgram berinisial TE (26) atas kasus prostitusi.
ADVERTISEMENT
TE ditangkap saat di sebuah kamar hotel di Kota Semarang saat sedang melayani pelanggannya. Tak hanya TE, polisi juga menangkap seorang WNA asal Brasil berinisial FBD (26) di tempat dan kondisi yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Polda Jateng ) Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, dalam kasus ini seorang muncikari berinisial JB (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang.
"Hari ini pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul atau muncikari dengan tersangka JB. Korban ada 2 orang atas nama TE seorang selebgram artis, dan seorang WNA perempuan yang berasal dari Brasil," ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Mapolda Jawa Tengah, Senin (20/12).
Kasus ini terkuak Rabu 15 Desember 2021. Saat itu polisi mendapatkan informasi adanya transaksi seksual yang melibatkan dua wanita tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami dapat info di bandara adanya kegiatan prostitusi yang melibatkan WNA dan selebgram. Kita telusuri di dua kamar berbeda. Didapatkan seorang yang diduga adalah korban bersama seorang laki-laki sedang berhubungan badan. Dan, korban warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang pria," jelas dia.
"Lalu kami laksanakan pencarian dan kita tangkap seorang muncikari di sekitar hotel. Dari interogasi, muncikari menerima tanda terima pemesanan transaksi seksual tersebut sebesar Rp 20 juta.
Dari dalam kamar, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain, alat kontrasepsi bekas pakai, alat kontrasepsi yang belum terpakai, dan satu buah iPhone.
"Sementara dari tangan tersangka JB kami mengamankan 1 buah handphone dan uang tunai senilai Rp 13 juta," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Djuhandani menjelaskan, kedua wanita itu masih berstatus sebagai korban. Sebab, mereka merupakan korban iming-iming dari pelaku. Pelaku juga ikut menikmati sebagian hasil prostitusi itu.
"Kami sampaikan selebgram dan warga negara asing itu posisinya sebagai korban. Di mana korban diiming-imingi tarif yang sudah ditentukan dan tersangka mendapatkan hasil dari sebagaian penawaran," jelas dia.
Atas perbuatannya, JB yang juga fotografer TE dijerat UU Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"(Ancaman) Dipidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp 120 juta hingga – Rp 600 juta," kata Djuhandani.
Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, TE merupakan selebgram, artis, dan penyanyi dangdut. Ia juga pernah bermain sinetron dan dikabarkan pula pernah dekat dengan salah satu komedian terkenal.
ADVERTISEMENT