Polda Jateng Ungkap Motif Aipda Robig Tembak Gamma dkk, Ternyata Bukan Tawuran

3 Desember 2024 10:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Suasana rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Semarang terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Rapat ini digelar pada Selasa (3/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolres Semarang terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Rapat ini digelar pada Selasa (3/12/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengungkap motif Aipda Robig menembak Siswa SMK 4 Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. Ternyata bukan karena tawuran, tapi karena kena pepet.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa penembakan ini, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17) tewas dan dua remaja lainnya luka-luka, juga karena tembakan dari Robig, anggota Satnarkoba.
"Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (3/12)..
Polisi menyebut, dua kelompok memang berniat tawuran saat itu. Namun urung terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
Banner bertuliskan 'Police Everywhere dan Justice Nowhere' terpasang saat aksi kamisan di depan Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang buntut kematian GRO (17) seorang pelajar SMK yang tewas ditembak polisi. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Robig Menembak setelah Kena Pepet

Saat Gamma dan kawan-kawan pulang, di arah berlawanan, lewat Aipda Robig. Melihat ada yang membawa celurit, ia pun mengejar.
"Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan. Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," urai Aris.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," imbuhnya.
Aipda Robig Zaenudin (baju kuning), anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Aris menjelaskan, Aipda Robig melanggar aturan soal penggunaan senjata. Aipda Robig pun telah dipatsuskan.
"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," kata Aris.
"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," tutupnya.
Meski demikian, status Robig hingga kini masih terperiksa, belum tersangka.