Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jateng Ungkap Motif Aipda Robig Tembak Gamma dkk, Ternyata Bukan Tawuran
3 Desember 2024 10:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono mengungkap motif Aipda Robig menembak Siswa SMK 4 Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. Ternyata bukan karena tawuran, tapi karena kena pepet.
ADVERTISEMENT
Dalam peristiwa penembakan ini, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17) tewas dan dua remaja lainnya luka-luka, juga karena tembakan dari Robig, anggota Satnarkoba.
"Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," kata Aris dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (3/12)..
Polisi menyebut, dua kelompok memang berniat tawuran saat itu. Namun urung terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
Robig Menembak setelah Kena Pepet
Saat Gamma dan kawan-kawan pulang, di arah berlawanan, lewat Aipda Robig. Melihat ada yang membawa celurit, ia pun mengejar.
"Dan memang anggota ini memang pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh 3 kendaraan. Kemudian motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet," urai Aris.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," imbuhnya.
Aris menjelaskan, Aipda Robig melanggar aturan soal penggunaan senjata. Aipda Robig pun telah dipatsuskan.
"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kita juga sudah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," kata Aris.
"Dan pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," tutupnya.
Meski demikian, status Robig hingga kini masih terperiksa, belum tersangka.