Polda Jateng Ungkap Peran Debt Collector Wanita Pinjol Ilegal: Edit Foto Porno

19 Oktober 2021 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKA (26), debt collector pinjol ilegal yang jadi tersangka kasus kesusilaan, pengancaman dan pemerasaan.
 Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKA (26), debt collector pinjol ilegal yang jadi tersangka kasus kesusilaan, pengancaman dan pemerasaan. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan seorang wanita berinisial AKA (26) sebagai tersangka dalam kasus penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
Wanita asal Sragen yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang di pinjol ilegal PT AKS ini diduga melanggar konten kesusilaan dengan memanipulasi dan menyebarkan foto porno nasabah.
AKA juga melakukan pengancaman dan pemerasan saat melakukan penagihan kepada nasabah pinjol.
Tersangka ditangkap di rumah kos-kosannya di daerah Danurejan, Yogyakarta pada 13 Oktober 2021 pukul. 01.00 WIB.
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora (tengah) saat menunjukkan foto kantor penagihan pinjaman online ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (19/10). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, AKA mengatakan, sebagai penagih utang ia mendapat gaji Rp 3-4 juta setiap bulannya.
"Gaji setiap bulan antara Rp 3 sampai 4 juta rupiah setiap bulan," ujar dia, Selasa (19/10).
Selain bertugas melakukan penagihan terhadap nasabah melalui pesan atau panggilan telepon, AKA juga ditugaskan mengedit foto porno nasabah dan menyebarkannya.
ADVERTISEMENT
"Ya biasa kayak nagih-nagih, saya spam nomor korban, kalau tidak direspons baru saya hubungi nomor kontak daruratnya. Saya sebar foto bugil ke nasabah dulu baru ke kontak darurat," sebutnya.
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora menambahkan, penangkapan AKA berdasarkan laporan dari warga Semarang bernama Erna.
Erna meminjam uang melalui aplikasi Simple Loan pada tanggal 1 September 2021. Meski uang yang pinjamamnya itu tidak pernah sampai di tangannya.
"Korban dijanjikan pinjaman dengan bunga rendah. Korban mengisi aplikasi berikan persetujuan mengakses data kontak dan foto galeri di ponsel. Lalu September dari pinjol mengirimkan SMS ke korban bahwa sudah terkirim dana Rp 2,3 juta dan Rp 1,3 juta. Saat dicek ke rekening ternyata nihil," ucap Johanson.
ADVERTISEMENT
Namun, selang beberapa hari kemudian Erna mulai mendapatkan teror dari pihak pinjol, agar ia melunasi utangnya.
"Kalau tidak membayar maka akan kirim ke semua WA kontak bahwa korban tidak melakukan itikad baik dan diancam kirim foto vulgar pornografi. Sehingga korban merasa malu ada pemerasan ancaman konten kesusilaan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah kantor penagihan pinjaman online (pinjol) di sebuah ruko yang terletak di Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Kota Yogyakarta pada 13 Oktober 2013.
Di sana polisi mengamankan 4 orang yang diduga sebagai karyawan kantor. Termasuk direktur PT AKS, dua orang debt collector, dan satu orang HRD PT AKS.
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews
ADVERTISEMENT