Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polemik kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo nomor 36-38, Surabaya, masih bergulir.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Timur, Irjen Toni Hermanto, mengatakan pihaknya akan mengambil alih gedung tersebut.
Namun, ia belum tahu gedung eks polisi istimewa itu akan dijadikan sebagai apa. Saat ini, pihaknya masih memproses agar gedung itu kembali milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kita coba, karena ada history di sini yang terpenting bahwa proses peralihan aset ini tidak sebagaimana aturan yang ditetapkan. Ini akan digunakan nanti yang terpenting bisa kembali dulu," ujar Toni kepada wartawan di halaman Gedung Graha Wismilak, Senin (21/8).
Dalam penyidikan selama ini, Toni menyebut bahwa aset gedung itu dari awal memang milik Kepolisian RI.
"Fakta yang kita dapatkan dalam proses penyidikan kita tahu aset ini sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim sehingga proses peralihan harus izin Kemenkeu dan ini tidak ada," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Toni menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Masih berproses untuk itu. Kami memastikan bahwa langkah-langkah kita untuk memastikan proses administrasi semua tidak benar begitu," ungkapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M. Farman, menjelaskan dalam periode tahun 1945 hingga 1993, gedung tersebut digunakan sebagai Mako Polresta Surabaya Selatan.
"Dikuasai dalam arti ditempati oleh Polri ini sejak tahun 1945 sampai tahun 1993 tanpa putus. Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," jelasnya.
Namun, dalam periode tersebut terdapat pihak-pihak yang ingin menguasai gedung itu lewat HGB. Gedung itu HGB-nya sempat mati, lalu muncul HGB baru dan diperjualbelikan. Hal itulah yang menjadi keanehan bagi polisi.
ADVERTISEMENT
Akhirnya muncul HGB bernama Nyono Handoko pada 1992-1993 yang mengeklaim gedung itu. Kemudian, gedung itu pun dijual kepada Wismilak.
"Sehingga akhirnya ada PPJB [Perjanjian Pengikatan Jual Beli] antara Nyono Handoko dengan Willy Walla [Pemilik Wismilak] terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992," katanya.
Farman menerangkan, HGB degan nomor 648 dan 649 itu yang dijadikan dasar kepemilikan Graha Wismilak yang didasari pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052.
Namun ternyata HGB tersebut tidak terdaftar di BPN yang seharusnya HGB itu muncul berdasarkan SK.
Berdasarkan itulah penyidik menganggap bahwa HGB yang dipegang Wismilak saat ini cacat hukum. Sehingga, penyidik juga akan memeriksa BPN.
"Namun faktanya kan jadi HGB itu. Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum," ujarnya.
ADVERTISEMENT