Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Polda Jatim Akan Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB Laut Surabaya-Sidoarjo
22 Januari 2025 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, mengatakan pihaknya akan memeriksa dua perusahaan pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Dua perusahaan itu yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang yang menguasai HGB di wilayah tersebut dengan total luasan 656 hektare.
Tak hanya dua perusahaan itu, kata Farman, pihaknya juga memeriksa pihak desa serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim.
"Kita kumpulkan keterangan dan data-data. Keterangan baik itu dari desa maupun dari BPN. Dalam waktu dekat kita akan mengundang dari perusahaan yang tertera namanya di sini," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Farman menyampaikan, pemeriksaan ini setelah pihaknya mendapatkan informasi ada temuan HGB di perairan Sidoarjo.
"Iya kita sudah dari hari pertama sudah turunkan tim. Sejak berita pertama keluar kita sudah turunkan tim ke lapangan," ucapnya.
"Kita dengan adanya informasi yang beredar ya kita responsif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu, kita cek kebenarannya, benar atau tidak ternyata memang benar adanya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Langkah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan lahan seluas itu dimiliki oleh dua perusahaan yakni PT Surya Inti Pertama dengan lahan 285,16 dan 219,31 hektare. Sedangkan satu perusahaan lainnya adalah PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Menurut peta yang dimilikinya, Nusron mengatakan, dulunya wilayah tersebut adalah tambak dan memiliki HGB legal.
“Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya, nah, kini kemudian saya kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham ini saya tunjukkan peta before sama after, nah ini before memang begini, belum saya print, saya baru dapat ini, ini after-nya, laut,” kata Nusron kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
Nusron lalu membeberkan dua skenario terkait pencabutan HGB tersebut yakni melalui skenario menunggu tenggat waktu HGB-nya habis atau dianggap sebagai tanah musnah.
ADVERTISEMENT
“Wong kondisi alamnya berubah, kalau kondisi alamnya berubah maka tinggal dua pilihan, nunggu sampai selesai HGB-nya atau dianggap tanah musnah, kalau dianggap tanah musnah maka otomatis haknya hilang, selesai cerita,” ujar Nusron.