Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Jatim: AKP Ketut Lakukan Pelanggaran Berat karena Pesta Sabu
26 Agustus 2022 21:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Propam Polda Jatim melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo AKP Ketut Agus bersama dua anggotanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, mereka ditangkap Propam Polda Jatim karena menggelar pesta sabu.
Dari hasil gelar perkara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, AKP Ketut dan dua anggota lainnya dinilai melakukan pelanggaran berat.
"Dari hasil gelar tersebut, dinyatakan bahwa tiga orang tersebut 1 AKP dan dua Aiptu dinyatakan pelanggaran kode etik berat," ujar Dirmanto kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dirmanto menuturkan, terkait status kepolisian ketiga anggota ini, masih menunggu sidang kode etik. Apakah akan dipecat atau tidak.
"Selanjutnya sesuai dengan mekanisme Perpol nomor 7 tahun 2002 akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju mekanisme sidang kode etik," ucapnya.
Dia menambahkan, mereka masih ditempatkan di bagian Pelayanan Markas Polda Jatim.
"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus di Polda Jatim," tandasnya.
ADVERTISEMENT
AKP I Ketut Agus Wardana dan dua anggota lainnya yaitu Aiptu YHP dan Aiptu B ditangkap Bid Propam Polda Jatim karena kedapatan mengkonsumsi sabu.
Pada saat pemeriksaan, tim Bid Propam menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengisap sabu di salah satu ruangan di Polsek Sukodono Sidoarjo.
"Ada beberapa bukti memang di sana yang ditemukan bekas-bekas penggunaan narkotika di sana," kata Dirmanto.
"Ada di salah satu ruangan Polsek di wilayah Sidoarjo," imbuhnya.
Dirmanto mengungkap beberapa temuan barang bukti antara lain alat isap sabu seperti bong beserta sedotan dan korek api yang digunakan untuk mengisap sabu. Selain itu, Propam juga menemukan plastik bekas pakai tempat sabu.