Polda Jatim Bongkar Sindikat Arisan Online Fiktif, Nilai Transaksi Rp 71 Miliar

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap kasus sindikat arisan online fiktif. Ada ratusan korban yang tertipu dengan nilai transaksi hingga Rp 71 miliar dalam waktu satu tahun.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta setelah tergiur iming-iming investasi berkedok arisan online.
"Awalnya korban Dewi sempat menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar," ujar Bimo di Mapolda Jatim, Rabu (12/8).
Atas laporan itu, Ditressiber Polda Jatim melakukan penyelidikan dan menangkap satu orang perempuan berinisial JNK.
Dia merupakan pemilik dan pengelola utama arisan online fiktif tersebut. JNK ditangkap di rumahnya di wilayah Provinsi Bali.
Tersangka JNK menjalankan aksinya sejak awal 2024 dengan melakukan promosi arisan melalui media sosial bernama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW).
Modus pelaku melakukan penipuan ini dengan membuat klaim palsu bahwa arisan itu 100 persen memiliki tersertifikasi dan amanah. Selain itu, pelaku juga menampilkan testimoni anggota yang ternyata fiktif atau dibuat sendiri.
"Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram. Bahkan, tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya
Dalam menjalankan aksinya, JNK dibantu oleh tiga orang admin berinisial SRJ, SWAA dan NH. Mereka bertugas untuk memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran.
Sampai saat ini, polisi mencatat ada sekitar 140 korban yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Timur.
"Dari transaksi keuangan mulai dari Juni 2025 sampai dengan Juli 2026, terdapat transaksi yang berkaitan dengan arisan fiktif tersebut mencapai Rp 71 miliar," ujar dia.
Barang bukti yang disita yakni beberapa unit ponsel iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, dan Samsung Galaxy Fold. Kemudian, laptop, rekening bank BCA, serta tiga unit kendaraan roda empat, di antaranya BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Usaha salon milik tersangka di Bali juga telah dipasangi garis polisi.
Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polda Jatim juga telah membentuk tim penelusuran aset serta membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007 untuk mengusut aliran dana dan melacak korban lainnya.
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut," katanya.
