Polda Jatim Buka Posko Online Pelaporan Investasi Bodong MeMiles

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi. Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi. Foto: Stevepb via Pixabay (CC0 Public Domain)

Polda Jatim membuka posko pelaporan untuk korban investasi bodong MeMiles yang beromzet Rp 750 miliar. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan korban dapat melapor dengan dua cara.

Kedua cara itu adalah manual dengan pergi ke SPKT Polda Jatim dan melapor secara online melalui Instagram dan Facebook akun @pengaduanmemilespoldajatim.

“Bakal disosialisasikan ke masyarakat lewat Facebook, IG dan WA. Itu nanti di mana pun bisa melaporkan melalui aplikasi tersebut,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Senin (6/12).

Polda Jatim bongkar investasi bodong beromzet Rp 750 M. Foto: Dok. Jatimnow

Posko pengaduan ini bakal dibuka selama 24 jam. Sehingga korban investasi bodong MeMiles dapat melapor sewaktu-waktu.

“Sehingga memudahkan seseorang atau korban melapor kepada Polda Jatim. Posko pengaduan ini juga akan kami buka selama 24 jam dan SPKT juga memang bukanya 24 jam,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Ia menyebut sudah ada beberapa member investasi bodong MeMiles yang melakukan konsultasi kepada Polda Jatim. Namun, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut.

“Sifatnya masih konsultasi ya, ada form yang harus diisi, sifatnya meyakinkan bahwa itu adalah member yang pernah masuk dalam investasi ini,” terangnya.

Terkait empat artis yang diduga mengetahui MeMiles, dia menjelaskan, Polda Jatim akan memeriksanya sebagai saksi pada pekan ini. Salah satu artis tersebut adalah musikus Marcello Tahitoe. Sementara tiga lainnya belum didetailkan pihak Polda Jatim.

“(Hari ini) enggak ada. Pokoknya minggu-minggu ini (artis dipanggil),” pungkas Truno.

kumparan post embed

Pengungkapan investasi bodong MeMiles ini bermula dari patroli siber dan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak Agustus 2019, OJK telah mendeteksi investasi MeMiles bodong.

OJK juga sudah mengeluarkan rilis dan daftar investasi bodong yang operasionalnya dihentikan. PT Kam and Kam atau MeMiles masuk dalam daftar investasi yang dihentikan pada bulan Agustus 2019.

OJK juga membeberkan ciri-ciri fintech ilegal dan investasi ilegal:

  • Tidak memiliki izin resmi.

  • Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

  • Pemberian pinjaman sangat mudah.

  • Informasi bunga dan denda tidak jelas.

  • Bunga tidak terbatas.

  • Denda tidak terbatas.

  • Penagihan tidak batas waktu.

  • Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

  • Tidak ada layanan pengaduan.