Polda Jatim Buru Aset Investasi Bodong MeMiles hingga Riau

14 Januari 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rewards yang dijanjikan untuk member MeMiles. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur terus mengumpulkan aset investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Ditreskrimsus Polda Jatim bahkan mengejar aset MeMiles hingga ke Pekan Baru, Riau.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aset itu digunakan sebagai bukti mengungkapkan praktik investasi bodong MeMiles.
"Hari ini ada pengambilan aset di daerah Sumatera, di Pekan Baru, Riau, dipimpin Dirreskrimsus Polda Jatim untuk mengambil beberapa aset yang terima reward dari MeMiles," ujar Truno di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).
Trunoyudo mengatakan, sebagian besar reward yang diberikan perusahaan investasi bodong tersebut berupa kendaraan roda empat. "Kebanyakan (reward) pada umumnya jenis kendaraan roda empat," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka. Yakni Direktur Utama PT Kam and Kam, KT atau Sanjai (47); FS (42) selaku manager di PT Kam and Kam, Martin Luisa alias dr Eva (54) selaku motivator sekaligus Master Marketing MeMiles; dan PM alias Prima Hendika (22) selaku tenaga IT.
ADVERTISEMENT
Total Rp 122 miliar uang barang bukti telah disita Polda Jatim dari MeMiles. Selain itu, ada 19 mobil juga disita.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, investasi bodong itu dijalankan tersangka yang berdiri sejak delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan izin MeMiles pada Agustus 2019 lalu.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar," ujar Luki, Jumat (3/1).