Polda Jatim Cokok Pemalsu e-KTP Skala Nasional di Blitar

17 Februari 2020 12:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Timur menangkap tersangka pemalsuan dokumen kependudukan berinsial AS di rumahnya Desa Dandong, Srengat, Blitar, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka telah memalsukan berbagai dokumen kependudukan dari e-KTP, kartu keluarga, surat domisili, hingga akta kelahiran.
Luki menyebut, pembuatan dokumen kependudukan itu rata-rata digunakan untuk kepentingan pemilihan baik pemilu maupun pilkada.
“Pelaku memalsukan dokumen dari tingkat bawa dari desa/kelurahan, dari surat KK (kartu keluarga), akta kelahiran, KTP, keterangan domisili, sebagai bentuk pengungkapan yang mana akan digunakan untuk kepentingan pemilu, pilkada, paspor, dan kegiatan yang lain,” jelas Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/2).
Polisi rilis tersangka pemalsu dokumen kependudukan skala nasional. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Luki mengatakan, tersangka pemalsuan dokumen ini beraksi sendiri dan sudah tujuh bulan beroperasi dengan omzet Rp 1 miliar. Pelanggan tersangka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Jatim, Jabar, NTB, NTT hingga Maluku. Masing-masing dokumen dihargai Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
“(Misalnya orang) Sukabumi dibuat (dokumen palsu) di Ngawi, kepentingannya disebutkan untuk pemilu/pilkada, tidak menutup kemungkinan pemalsuan dokumen marak baik kepentingan pencoblosan,” terangnya.
“(Barang bukti) beberapa stempel baik dari Dispenduk kecamatan ataupun desa,” imbuhnya.
Polisi rilis tersangka pemalsu dokumen kependudukan skala nasional. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Luki menuturkan, dokumen palsu tersebut sukar dibedakan dengan aslinya. Hanya hologram dan nomor pendaftaran saja yang bisa dibedakan. Pihaknya menduga ada jaringan soal pemalsuan dokumen tersebut, ia akan mengembangkan kasus ini dengan bekerjasama dengan KPU dan dukcapil.
“Kita lagi kembangkan di surat (permohonan pembuatan) ini sudah jelas untuk pemilu dan lain-lain. Ini berbahaya akan terjadi penggelembungan suara,” pungkasnya.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan Pasal 96 terkait dengan administrasi kependudukan, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT