Polda Jatim Evaluasi 2022: Kanjuruhan-Perampokan Walkot Blitar Belum Tuntas

31 Desember 2022 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga berdoa di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah insiden kerusuhan, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Warga berdoa di sekitar Patung Singa Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, setelah insiden kerusuhan, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menyatakan penanganan kasus Kanjuruhan dan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar belum tuntas. Hal ini berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kinerja 2022 Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Polisi Toni Harmanto mengakui dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang 2022.
"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol. Toni Harmanto dalam keterangan resminya, dikutip dari Antara, Sabtu (31/12).
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto. Foto: Dok. Istimewa
Dalam menangani kasus Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 suporter di penghujung laga Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya di Malang pada 1 Oktober lalu, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka.
Masing-masing adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
ADVERTISEMENT
Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua.
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. LIB
Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19. Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, yang akhirnya pada 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Meski demikian, Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Akhmad masih belum dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.
Wali Kota Blitar Santoso saat ditemui di rumah dinas menjelaskan kronologi kejadian perampokan. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, satu perkara menonjol lainnya pada 2022 yang belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada 12 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Toni memastikan tim Polda Jatim sejak awal menangani penyelidikan perkara ini, hingga kini masih belum kembali karena masih memburu komplotan pelaku yang buron.
Menurut dia, profiling para pelaku telah dikantongi. Ketika sudah tertangkap, akan terungkap motif dari perampokan tersebut.
"Kami mohon doanya. Mudah-mudahan tertangkap malam ini, besok, atau lusa sehingga kami bisa ungkap motifnya," kata Toni.
Infografik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Foto: kumparan