Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Kakatua Maluku hingga Elang Brontok

4 Februari 2020 11:23 WIB
clock
Diperbarui 16 Mei 2021 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi gagalkan perdagangan 53 satwa dan 610 kerang dilindungi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi gagalkan perdagangan 53 satwa dan 610 kerang dilindungi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menangkap dua komplotan sindikat perdagangan ilegal satwa dilindungi. Penangkapan itu berawal dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada awal Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pelaku menjual satwa ini melalui media sosial. Hasil patroli itu ditemukan perdagangan satwa dilindungi ada wilayah Kabupaten Trenggalek dengan menangkap tersangka AS (28).
Kemudian kasus ini dikembangkan dengan penangkapan tersangka MS (30), FS (30) dan DK (36), di Kabupaten Tulungagung. Lanjut menangkap IS (43) di Kabupaten Situbondo.
“Kami mengamankan 5 tersangka. Ini ada dua kelompok yang satu pemain burung satwa langka (AS, MS, FS dan DK) dan pemain kerang (IS),” ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/2).
Polisi gagalkan perdagangan 53 satwa dan 610 kerang dilindungi. Foto: Dok. Istimewa
Luki menyebut, tersangka IS adalah residivis dengan perkara yang sama memperdagangkan kerang dilindungi pada tahun 2008. “Dimana pemain kerang ini sebelumnya juga residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Luki membeberkan, perdagangan ilegal satwa dilindungi ini sudah berjalan dua tahun terakhir, yakni sejak tahun 2018 melalui media sosial baik jual maupun beli.
“Tersangka telah melakukan kegiatan memperniagakan satwa yang dilindungi tersebut selama dua tahun, mulai tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Tersangka juga mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui group media sosial. Selain itu, tersangka memperdagangkan satwa langka tersebut melalui media sosial dengan cara sistem terputus,” ungkapnya.
Polisi gagalkan perdagangan 53 satwa dan 610 kerang dilindungi. Foto: Dok. Istimewa
Polisi menyita sebanyak 53 ekor satwa langka dari penangkapan itu. Yakni burung jenis kakatua Maluku, elang brontok, elang hitam, julang emas, trenggiling, kukang, alap-alap sapi, dan rangkong badak. Selain itu, ada 610 kerang juga digagalkan untuk diekspor. Yakni kerang kepala kambing, kerang kima dan kerang triton terompet.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan dari penilaian BKSDA, nilainya Rp 1,5 miliar. Ini kerja sama hewan maupun barang ini kami titipkan ke BKSDA karena merekalah yang membidangi dan merawat binatang-binatang ini. Insyaallah nanti dalam proses ini kami hewan-hewan ini nantinya dilepas di habitatnya di Maluku dan lain-lain,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat(2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.