Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Polda Jatim Kantungi Nama Tersangka di Kasus Amblasnya Jalan Gubeng
31 Desember 2018 19:52 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Proses penyidikan Polda Jatim atas kasus longsornya Jalan Gubeng masih terus berlangsung. Terbaru, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan pihaknya segera menaikan status tersangka dari salah satu saksi dari PT NKE (Nusa Konstruksi Enjiniring).
ADVERTISEMENT
Luki mengungkapkan, sesuai perkembangan penyidikan polisi akan menerapkan sejumlah tersangka. Hanya saja, Polda Jatim ingin berlaku secara bertahap dan berhati-hati.
Luki menambahkan, pihaknya segera menjadikan status tersangka kepada salah satu karyawan PT NKE dengan inisial F. Namun, pihak penyidik memilih bersabar karena masih menantikan keterangan dari salah satu saksi kunci yang baru bisa diperiksa usai tahun baru nanti.
"Memang sudah ada beberapa orang yang akan dijadikan tersangka, ada satu orang inisial F, tapi ke depan karena masih sejumlah saksi malah merayakan natal dan liburan mereka minta nanti tanggal 2 Januari baru bisa datang," urai Luki, Senin (31/12).
Menurut Jendral Bintang Dua ini, kalau saksi kunci ini sudah bisa diperiksa maka keterangan akan semakin jelas.
ADVERTISEMENT
"Keterangan saksi ini bisa merembet ke tersangka lainnya. Sudah sesuai bukti di lapangan dan yang terkait dokumen yang ada," imbuhnya.
Luki memastikan, seorang bernama F berasal dari PT NKE yang bertugas di bidang perencanaan. Hal ini polisi telah mendasarkan bukti keterangan dan dokumen yang dikumpulkan penyidik.
"Soal tersangka sangat bisa bertambah, tidak hanya satu. Walau bukti sudah ada kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.