Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Polda Jatim Panggil Manajer Artis, Bos Muncikari Prostitusi Online
11 November 2019 11:31 WIB
Diperbarui 11 Desember 2019 18:10 WIB
ADVERTISEMENT
Polda Jatim memanggil ‘bos’ muncikari berinisial D dalam kasus prostitusi online eks finalis Putri Pariwisata, PA. D merupakan seorang manajer artis.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan, D bakal dipanggil bersama anak buah muncikari prostitusi online Soni Dewangga, yang berinisial IS. Polisi menjadwalkan pemanggilan keduanya hari ini.
“Kita tunggu nanti sampai pukul 24.00 WIB mungkin ada informasi dari yang bersangkutan,” ujar Gidion saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (11/11).
Gidion menyebut pemanggilan dua orang tersebut digunakan untuk menguatkan peran Soni sebagai muncikari dalam kasus prostitusi eks finalis Putri Pariwisata. Pasalnya, Soni ditengarai berperan aktif atas bisnis haram tersebut.
“Jadi konstruksinya gini supaya tidak melebar ke mana-mana. Yang kita lakukan pemanggilan semuanya ini untuk menguatkan tersangka terdahulu atas nama S (Soni). Dalam ruang pasalnya adalah mencari keuntungan, menjadi mata pencaharian, kemudian menerima dan menikmati hasil prostitusi,” terangnya.
ADVERTISEMENT
“Maka untuk menguatkan itu, namanya mata pencaharian harus dilakukan berulang. Bukan satu kali tapi ada pengulangan kegiatan. Karena ada pengulangan kegiatan itu kan ada orang-orangnya yang membuktikan,” imbuhnya.
Sementara itu, D dan IS masih berstatus sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus itu. Namun, tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status bila ditemukan fakta dan bukti baru.
Sementara eks finalis Pariwisata, PA, juga berstatus sebagai saksi. Kasus ini bermula saat polisi menangkap PA di Kota Batu, Jawa Timur, pada 25 November lalu, usai menggerebek kamar 6701 Hotel Purnomo, Kota Batu.
Selain PA, polisi juga mengamankan muncikari yang menemani PA bernama Julendi (51), dan penyewa jasa prostitusi, YW. Dalam bisnis haram ini, PA dipasang tarif sebesar Rp 65 juta, namun hanya mendapat bayaran sebesar Rp 17 juta. Sementara sisanya dibagi dua untuk para muncikari.
ADVERTISEMENT