Polda Jatim Panggil Public Figure IS dan B Terkait Prostitusi Artis

5 November 2019 14:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan muncikasi prostitusi online Soni Dewangga dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan muncikasi prostitusi online Soni Dewangga dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah mengirim surat pemanggilan kepada anak buah muncikari Soni Dewangga terkait kasus prostitusi artis yang melibatkan eks finalis Puteri Pariwisata, PA.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, surat tersebut dikirim kepada dua public figure berinisial IS dan B. Barung menegaskan ia tak menyebut dua orang itu adalah artis.
“Menurut keterangan dari Dirkrimum surat panggilan dibuat hari ini, berarti kami memanggil minggu depan. Hari ini dilayangkan, Kamis atau Jumat pekan ini, yang bersangkutan akan datang ke Polda Jatim,” ujar Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (5/11).
Ilustrasi prostitusi. Foto: Pixabay
Kedua public figure tersebut berada dalam jaringan muncikari Soni Dewangga. Ada dua muncikari prostitusi artis yang sudah ditangkap oleh polisi, yakni muncikari Julendi (51) dan Soni Dewangga (31). Sementara, ‘bos’ jaringan muncikari Soni Dewangga, D, belum tertangkap.
"Dari muncikari D, saya hanya menyebutkan public figure, bukan artis, yang masuk dalam penguasaan dia sebagai jasa penyedia prostitusi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebut, ‘bos’ muncikari berinisial D tersebut berprofesi sebagai manajer artis. Namun, Luki enggan membeberkan lebih lanjut soal D.
“Kalau kita ungkap kita tahu dia (muncikari D) manajemen atau perorangan. Tapi sementara ini dia menjadi manajer artis katanya,” jelas Luki, Senin (4/11).