Polda Jatim Surati PPATK Lacak Aset Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

9 Maret 2023 18:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
zoom-in-whitePerbesar
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Polresta Malang Kota bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jatim menyurati Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk bekerja sama menelusuri aset crazy rich Wahyu Kenzo.
ADVERTISEMENT
"Kami baru dua hari melakukan penahanan, makanya kami masih membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jatim untuk tracing aset dan sudah mengirim surat Dirreskrimsus dan PPATK untuk aset-aset yang bersangkutan di-tracing," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (8/3).
Bhudi mengatakan, penelusuran aset Wahyu Kenzo ini dilakukan sebagai langkah mencari keadilan kepada para korban sebanyak kurang lebih 25 ribu orang.
Bhudi melanjutkan, pihaknya menangani dua laporan atas kasus penipuan investasi robot trading oleh Wahyu Kenzo, yakni dari pihak korban serta Polda Jatim.
"Gunanya memberikan keadilan kepada korban. Kedua, terkait 25 ribu member yang bergabung Auto Trade Gold (ATG) kami masih mencicil untuk menyampaikan kepada masyarakat, untuk bisa berkomunikasi dengan Polda Jatim," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga dalam proses ini perlu sampaikan LP yang kami tangani ada dua, LP 447 dan LP limpahan dari Polda Jatim," lanjut dia.
Diketahui, crazy rich Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota pada Sabtu (4/3) lalu. Ia ditahan atas kasus penipuan investasi.
Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Wahyu Kenzo. Foto: Instagram/@wahyukenzo88
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto mengatakan, Wahyu berhasil menipu korban sebanyak 20 ribu hingga 25 ribu orang yang berinvestasi.
Selain itu, para investornya pun tidak hanya berasal dari Indonesia saja, melainkan dari luar negeri.
"Dari hasil keterangan sementara, kerugian korban keseluruhan diperkirakan sampai Rp 9 triliun," ungkap Toni.
ADVERTISEMENT
"Bukan hanya berasal dari Indonesia saja," tandasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi Greenshake dan Gluberry, sejumlah print out bukti setoran, satu buah flash disk, dan empat buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.