Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Jatim Tangkap 2 Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Pratama
23 Juli 2024 13:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap dua pria yang merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama. Mereka adalah ABM (35), warga Bandung dan YDS (22) warga Palangkaraya.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugiatno mengatakan, dalam penangkapan dua tersangka ini, Ditresnarkoba menemukan kesamaan pola jaringan yang mengarah ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Fredy Pratama. Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa keduanya memang kaki tangan dari Fredy yang kini masih buron.
"Tersangka ABM ditangkap di depan rumah kontrakannya, Jumat (24/5) sekitar pukul 14.30 WITA," ucap Imam saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa (23/7).
Polisi lalu menggeledah kontrakan ABM yang berada di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Di sana polisi menemukan 41 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43.562,74 gram atau 43 kilogram di dalam tas koper.
"Kemudian tas ransel dan tas jinjing yang berisi 21 plastik klip yang berisi masing-masing 100 butir pil ekstasi dengan jumlah total 2.100 dan berat 895,87 gram," ucapnya.
Sementara, YDS ditangkap pada Jumat (21/6) sekitar pukul 16.00 WITA saat berada di area parkir salah satu mal.
ADVERTISEMENT
Lalu, polisi menggeledah mobil Toyota Rush yang dipakai YDS dan ditemukan 43 bungkus teh China merek Guanyinwang warna emas yang berisi total 45.306, 82 gram atau 45 kilogram sabu-sabu.
"Selanjutnya keduanya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, narkotika sabu-sabu dan pil ekstasi itu adalah milik Fredy Pratama.
ABM sendiri ditugaskan sebagai penyimpan narkotika jenis sabu-sabu hingga pil ekstasi. Sementara YDS bertugas sebagai kurir pengantar.
"Tersangka ABM dijanjikan mendapat upah sebesar Rp 20 juta, sedangkan YDS dijanjikan upah Rp 200 juta apabila sudah melaksanakan tugas pengantaran," ujarnya.
Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo tersangka AR yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.