Polda Jatim Tangkap Penebar Ancaman Penembakan ke Anies: Bisa Kena UU ITE

13 Januari 2024 16:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto mengatakan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku ancaman penembakan kepada capres 01, Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
Imam menyampaikan, terduga pelaku yang berisinial AWK (23) ditangkap di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu (13/1) pagi.
"Sudah ditangkap dan sudah dikembangkan oleh Ditkrimsus, silakan ditanyakan ke Ditkrimsus," ujar Imam kepada wartawan, Sabtu (13/1).
Imam mengungkapkan, pelaku bisa dijerat Undang-undang ITE atas perbuatannya itu.
"Kita lihat nanti delik mana yang dilanggar, ITE pasti mungkin sudah kena ya karena (ancamannya) melalui media sosial. Terus pasal-pasal lain akan didalami," ungkapnya.
Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Polri belum menemukan senjata api (senpi) pada AWK (23), pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang menyampaikan ancaman penembakan terhadap capres 01, Anies Baswedan.
"Iya, dari informasi awal belum ditemukan adanya hal tersebut, hanya kita mengamankan sesuai dengan alat bukti yang terkait dengan pelanggaran, yaitu alat-alat yang dipakai, handphone ataupun yang lainnya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Mabes Polri, Sabtu (13/1).
Tangkapan layar profil TikTok @calonistri71600. Foto: Dok. Istimewa
Sandi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dari penyelidikan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Interogasi awal hanya jawabannya bahwa dia sudah mengakui untuk itu, pengakuannya sudah ada, bahwa dia benar dia yang mencuitkan. Dia yang punya akun tersebut, namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya," jelas Sandi.
AWK ditangkap oleh tim gabungan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penangkapan berlangsung pada pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB di Jember, Jawa Timur.