Polda Jatim Tangkap Polisi Hutan yang Tembak Mati Pembalak Liar

8 Oktober 2019 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang terduga pelaku pembalakan ilegal di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember, Jawa Timur, ditembak mati oleh petugas polisi hutan beberapa waktu lalu. Polisi hutan berada di bawah koordinasi Kementerian LHK.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan kasus tersebut kini ditangani pihaknya. Polisi bahkan sudah menangkap polisi hutan yang menembak tersebut.
“Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya AR ini memang sementara kita ambil alih kasus ini. Karena menyangkut tentang meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai kepolisian kehutanan,” jelas Barung di Mapoda Jatim, Kota Surabaya, Selasa (8/10).
Barung menyebut, pihaknya tengah memeriksa polisi hutan tersebut. Apabila terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, maka petugas tersebut dikenakan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Nah kita tangani sementara, dan yang bersangkutan masih ada di Polda. Polisi lagi menyelidikinya apakah penembakan itu dilakukan karena overma atau sengaja,” kata Barung.
ADVERTISEMENT
Overma itu artinya seseorang dikarenakan, petugas dikarenakan, dikarenakan sesuatu hal untuk mengambil langkah membela diri sehingga dilakukan penembakan,” tambahnya.
Ilustrasi hutan Foto: Pixabay
Sementara itu, Direktur Kawasan Konservasi Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Dyah Murtiningsih mengatakan, polisi hutan tersebut sudah melakukan tugas sesuai prosedur. Saat itu polisi hutan menangkap dua orang yang diduga melakukan pembalakan liar.
"Saat kejadian itu, ada memang tangkap tangan oleh petugas kita, dan semua sudah sesuai prosedur, si pelaku illegal logging ini, dia melawan petugas," ujar Dyah di Balai Besar KSDAE Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dyah bercerita, polisi hutan sempat mengeluarkan tembakan peringatan saat terjadi perlawanan. Namun, dua pembalak liar tak gentar dan terus melawan dengan mengeluarkan senjata tanjam.
ADVERTISEMENT
Mendapati nyawanya terancam, polisi hutan akhirnya melepaskan tembakan yang mengakibatkan nyawa salah seorang pelaku melayang. Sedangkan, pelaku lainnya melarikan diri.
"Iya (dibolehkan), artinya itu tindakan, diperbolehkan untuk melakukan tindakan itu. Tidak semena-mena langsung tembak, tapi ada prosedurnya, membela diri dan sebagainya," tambahnya.
Dyah mengungkapkan, pihak KSDAE sudah memberikan bantuan hukum atas kasus yang menjerat petugasnya tersebut. Pihaknya menilai insiden tersebut terjadi saat menjalankan tugas dinas dan sesuai dengan SOP.
“Iya (pendampingan hukum), karena teman-teman ini di lapangan kan menjalankan tugas, dan tidak mungkin lagi itu kejadian teman-teman seperti itu tanpa proses-proses yang dilalui, apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur, kewajiban pasti ada pendampingan," tandasnya.