Polda Jatim Tegaskan Status Tersangka eks Dirut PT LIB Tidak Gugur

22 Desember 2022 13:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.  Foto: Dok. PSSI
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Foto: Dok. PSSI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan Akhmad Hadian Lukita tetap menyandang status tersangka kendati eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu baru saja lepas dari tahanan.
ADVERTISEMENT
"Untuk status tetap (tersangka), dan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiq kepada kumparan, Kamis (22/12).
"Kasus tetap berjalan," tutup Taufiq.
Pernyataan Taufiq itu merespons Mabes Polri yang menyatakan status tersangka Hadian gugur sebagai tindak lanjut keputusan jaksa yang memutuskan tidak bisa melanjutkan proses ke penuntutan.
"Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi. Jadi bukan sebagai tersangka lagi sudah dikeluarkan dari rutan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Hadian Lukita merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Dia baru saja bebas dari tahanan demi hukum, Kamis dini hari (22/12), karena masa penahanannya telah habis.
ADVERTISEMENT