Polda Jatim Ungkap Kasus Kosmetik Palsu Beromzet Miliaran Rupiah

8 April 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Polda Jatim ungkap kasus pemalsuan kosmetik dengan omzet miliaran rupiah, Jumat (8/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Polda Jatim ungkap kasus pemalsuan kosmetik dengan omzet miliaran rupiah, Jumat (8/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim Unit IV Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dan menangkap pelaku usaha dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.
ADVERTISEMENT
Kasus yang diungkap adalah pemalsuan produk kosmetik dari toko resmi KLT.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dalam konferensi pers pada Jumat (8/4) menyampaikan, produk kosmetik ilegal yang didagangkan oleh DS (33) telah dilakukan sejak tahun 2019.
"Menurut informasi, dulunya bekerja di KLT. Kemudian berhenti, dan dia melakukan pemalsuan produk-produk KLT, baik dari alat, maupun botol-botolnya palsu semua." kata Dirmanto.
Kasubdit Indagsi AKBP Oky Ahadian mengatakan, sejak 2019 pelaku bisa mendapatkan omzet hingga Rp 570 juta perbulan melalui usaha pemalsuan produk kosmetik tersebut. Bahan baku yang digunakan oleh tersangka adalah alkohol murni, air, sabun batangan, aquabase, krim dan pewarna makanan.
"Jadi modal yang sangat sedikit, dia mendapat omzet 570 jutaan. Kalau hasilnya sampai selama ini, sudah miliaran rupiah didapatkan dari usaha ilegalnya," kata Oky.
ADVERTISEMENT
Tersangka memasarkan produk ilegal bermerek KLT tersebut secara online dengan nama toko "Kosmetik Murah".
Pihak kosmetik KLT juga mengkonfirmasi kepada kepolisian bahwa produk tersebut bukanlah produk mereka.
Botol yang dipakai pada produk palsu identik dengan produk asli tetapi dengan komposisi yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim mengimbau untuk menangkal produk palsu dengan cara membeli di tempat resmi.
"Jadi kalau mau menyiasati (produk palsu), jadi harus beli di tempat agen resmi." jelas Dirmanto.
Sebelumnya, kasus pemalsuan kosmetik ini dilakukan penangkapan pada Senin (14/3) di gudang toko online shop "Kosmetik Murah". Polisi mengamankan ratusan botol dan produk palsu berserta bahan untuk diproduksi.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
Reporter: Gabriel Jhon