Polda Jatim Ungkap Penipuan Berkedok Arisan Online yang Libatkan Public Figure

7 Maret 2020 0:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus arisan online di Mapolda Jawa TImur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus arisan online di Mapolda Jawa TImur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan oline melalui aplikasi WhatApps. Seorang perempuan berinisial VPIW (22) asal Kabupaten Simeulue, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Kasus ini bermula ketika ada 4 korban yang melapor ke Polda Jatim. Keempatnya melaporkan bahwa mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring bikinan pelaku yang nilainya mencapai Rp 50 juta," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Surabaya, Jumat, (6/3).
VPIW melakukan aksi tipu-tipunya dengan membuat 70 WhatApps Group (WAG) untuk arisan online. Namun para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Transaksi pembayaran arisan juga dilakukan via transfer bank.
"VPIW ini merupakan admin dari WAG arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp 4,2 miliar," ucapnya.
Sistem arisan online, kata Trunoyudo, bermacam-macam. Ada yang hanya berlangsung 1 hari, 2 hari hingga sebulan. Besaran nilai untuk arisan pun beragam, dari Rp 1 juta hingga puluhan juta.
ADVERTISEMENT
"Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih," kata Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Menurut Trunoyudo, VPIW juga menawarkan layanan simpan pinjam. VPIW menetapkan bunga pinjam cukup besar hingga mencapai 50 persen. Ia mencontohkan, bila seseorang meminjam uang Rp 1 juta, uang yang harus dikembalikan Rp 1,5 juta.
Untuk menggaet banyak korban, VPIW menggandeng sejumlah public figure untuk endorsement arisan onlinenya di media sosial Instagram.
Penyidik Polda Jatim pun telah meminta keterangan sejumlah public figure sebagai saksi, salah satunya ES yang diketahui sebagai Elly Sugigi.
“Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," sebut Trunoyudo.
ADVERTISEMENT
Elly Sugigi memenuhi panggilan sebagai saksi di Polda Jatim pada Jumat (6/3). Elly mengaku bingung atas kasus yang menyeret namanya. Meski demikian ia mengaku pernah mempromosikan arisan online tersebut di akun Instagramnya.
Artis Elly Sugigi jadi saksi kasus arisan online di Mapolda Jawa Timur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
"Ada datang Pak Arif (polisi dari Polda Jatim). Waktu itu saya ada syuting di TV Swasta. Saya dengan kagetnya didatangi orang ganteng Pak Arif. Kirain saya di-prank, ada apa ini, ternyata dapat surat panggilan," kata Elly.
Elly mengaku hanya meng-endorse arisan online itu dan tak mengenal tersangka
"Dia (VPIW) follow di Instagram dan menawarkan endorse di Instagram, saya enggak kenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT