Polda Kalbar Proses 4 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona

8 April 2020 8:40 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dony, Kabid Humas Polda Riau Kombespol Narto dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Hendra di acara Rakernis Div Humas Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dony, Kabid Humas Polda Riau Kombespol Narto dan Kabid Humas Polda Kalteng Kombespol Hendra di acara Rakernis Div Humas Polri. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jajaran Subdit Siber Crime Polda Kalimantan Barat tengah memproses empat dugaan penyebaran hoaks terkait COVID-19 yang beredar di media sosial. Setidaknya, sudah ada 4 laporan yang masuk dan diterima oleh jajaran Polda Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"LP itu terkait penyebaran berita hoaks tentang informasi Corona Virus Disease atau COVID-19. Di antaranya di Polres Singkawang dan Polres Ketapang dengan masing-masing dua LP sehingga semuanya ada empat LP," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go di Pontianak, seperti dilansir Antara, Rabu (8/4).
Donny menyebut postingan para terduga pelaku itu tidak berdasar dan polisi bakal menjerat mereka dengan UU ITE.
Laporan Penanganan Kasus Hoaks Corona Foto: Istimewa
Untuk kasus, Donny menyebut ada dua kasus di Ketapang dan di Singkawang. Kasus ketapang terkait postingan informasi mengenai adanya pasien WNA suspect COVID-19 di RS Agus Djam. Satu kasus lagi terkait dengan informasi hoaks tentang virus corona yang sudah masuk di sebuah kecamatan di Ketapang.
ADVERTISEMENT
"Untuk dua kasus di Singkawang, kita amankan dua orang yang dengan sengaja memposting di halaman medsos pribadinya mengenai adanya pasien terduga Corona di RSUD Abdul Azis, yang di-posting 27 Februari lalu," katanya.
Donny berpegang pada surat telegram Kapolri mengenai penindakan terhadap penyebar hoaks di tengah pandemi COVID-19, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi hoaks.
"Untuk itu kami telah memperketat patroli di media sosial. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat luas sehingga tidak menimbulkan kepanikan pada masyarakat," katanya.
Polisi juga mengancam, siapa pun yang menyebarkan hoaks bakal dikenai Pasal 14 ayat 1 UU ITE. Pelaku hoaks dapat terancaman kurungan maksimal 10 tahun.
---------------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT