Polda Lampung Ultimatum Napi yang Kabur dari Polsek Natar Serahkan Diri

13 Februari 2020 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Lampung berhasil menangkap 3 napi yang kabur dari Mapolsek Natar, Kamis (13/2) dini hari. Saat ini, polisi terus memburu 4 napi lainnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, 3 napi yang ditangkap berinisial MDP (29), AH bin S (31) dan RD bin SR (25). Ketiganya ditangkap di setelah melarikan diri dengan cara menjebol tembok dan merusak asbes tahanan.
“Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari dan cuaca dalam keadaan hujan cukup deras, terdengar suara atap asbes jatuh di belakang ruang tahanan, setelah dilakukan pengecekan oleh personel,” kata Pandra lewat keterangannya, Kamis (13/2).
Pandra menuturkan, 4 napi lainnya yang masih buron yakni BHR (26), PS (21), MJ (26), DK (25). Polisi mengimbau agar para napi menyerahkan diri.
“Kami imbau menyerahkan diri,” ujar Pandra.
Sebelumnya diberitakan, insiden tahanan kabur itu terjadi pada pukul 02.00 WIB, Kamis (13/2). Saat itu anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Natar mendengar suara asbes yang jatuh dari belakang ruang tahanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Selanjutnya petugas piket langsung mengecek ruang tahanan Polsek Natar dan ternyata tujuh orang tahanan yang berada dalam sel sudah tidak ada atau telah melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Cara para tahanan tersebut meloloskan diri dari ruang sel dengan cara menjebol tembok teralis di kamar mandi menggunakan linggis besi dengan ukuran kurang lebih 30 sentimeter.
Kemudian para tersangka keluar melalui atap bangunan ruang sel tahanan dan langsung melarikan diri.
Melihat kejadian itu, petugas piket langsung memberitahukan kepada Kepala SPK, dan selanjutnya Kepala SPK beserta anggota lainnya langsung melakukan pengejaran terhadap tahanan yang kabur.