Polda Maluku Jerat 8 Orang Tersangka Korupsi Kapal Pengadaan Kapal Rp 7 Miliar

31 Mei 2023 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini terkait pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2020 senilai Rp 7 miliar.
ADVERTISEMENT
Para tersangka berinisial PC (Pengguna Anggaran), H (Pejabat Pembuat Komitmen), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus pada Selasa (30/5).
"Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, kerugian negara dalam pengadaan kapal operasional tersebut sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Rabu (31/5).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik setelah ini akan menjadwalkan pemeriksaan para tersangka.
ADVERTISEMENT
Awal kasus
Tahun 2020, Pemda SBB melalui Dinas Perhubungan SBB menggelontorkan anggaran sebesar Rp 7,1 miliar dalam pengadaan kapal cepat untuk operasional pemda.
Lelang proyek ini dimenangkan PT. Kairos Anugerah Marina dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar.
Nilai kontrak bertambah jadi Rp 7,1 miliar karena dalam proses pengerjaan ada penambahan Rp 150 Juta berdasarkan adendum kontrak.
Namun, kapal tak pernah tiba di SBB. Sementara PT. Kairos diduga sudah melakukan pencairan 75 persen dari nilai kontrak.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres SBB. Namun kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Maluku.