Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Terhadap Luhut

24 Maret 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait penolakan laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, laporan yang dilayangkan Haris dkk terkait kasus korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau laporan informasi, bukan dalam laporan polisi atau LP," kata Auliansyah dalam keterangannya, Kamis (24/3).
Auliansyah menjelaskan, berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelasnya.
Direktur Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Saat melayangkan laporannya, kata Auliansyah, Haris dkk juga telah diberi pemahaman terkait pelaporan itu.
ADVERTISEMENT
"Mengacu pada KUHAP, Petunjuk dan Arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui 3 tahap yaitu tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Untuk itu, Auliansyah mengarahkan terkait laporan yang hendak dilayangkan Haris dkk terhadap Luhut untuk melalui instansi penegakan hukum lainnya.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutupnya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan, di Istana. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil. Laporan tersebut terkait dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam melayangkan laporan itu, mereka terlebih dulu berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson kepada wartawan, Rabu (23/3).
Nelson mengeklaim bahwa kepolisian tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," jelasnya.
Pihaknya, jelas Nelson, akan mengadu ke Ombudsman terkait penolakan laporan itu.
"Kita masih ada beberapa langkah hukum dan kita akan melaporkan penolakan ini ke Ombudsman," tuturnya.