Polda Metro: Berkas Perkara John Kei Sudah Dilengkapi, Mudah-mudahan Cepat
ADVERTISEMENT
Berkas perkara pidana dengan tersangka John Kei sempat dikembalikan Kejati DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap. Hal itu ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan berkas perkara nomor BP/583/VII/2020/Ditreskrimum dikembalikan oleh Kejaksaan pada tanggal 10 September lalu. Namun, saat ini penyidik telah menyerahkan kembali ke Kejaksaan.
"Memang tanggal 10 yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas perkara saat kita menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9).
Yusri mengatakan saat ini penyidik tengah menunggu pengecekan berkas perkara di Kejaksaan. Jika tidak ada lagi yang kurang, maka tersangka dan barang bukti bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap 2, penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Penyerangan dan Pembunuhan oleh John Kei dan Anak Buahnya
John Kei dan 34 anak buahnya ditangkap polisi karena beberapa kasus, salah satunya adalah percobaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei.
Dalam kasus itu, John Kei dan anak buahnya juga melakukan pengerusakan dan penyalahgunaan senjata api. Selain itu, John Kei dan anak buah juga terlibat dalam pengeroyokan hingga menewaskan seorang korban dan seorang lagi luka-luka.
Aksi kejahatan mereka dilakukan di dua tempat yaitu di kawasan Kosambi, Jakarta Barat dan perumahan Green Lake City.
John Kei dan anak buahnya lantas ditangkap polisi di Bekasi, beserta dengan puluhan senjata tajam lainnya. Anak buah lainnya sempat menyerahkan diri ke polisi.