Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro: Demo Pemuda Pancasila yang Aniaya Polisi, Demo Tak Beradab
25 November 2021 19:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, memberikan keterangan terkait kasus penyerangan anggota Ormas Pemuda Pancasila ke polisi saat demo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Ormas Pemuda Pancasila diketahui berunjuk rasa terkait pernyataan anggota DPR yang meminta agar Ormas ditertibkan.
“Ini suatu hal yang kita sayangkan, demo yang tidak beradab seperti ini tentunya tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, kita akan melakukan proses hukum terhadap yang melakukan penyerangan tersebut,” tutur Zulpan saat konferensi Pers di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Kamis (25/11).
Selain pelaku penyerangan, Polda juga akan menindak para pendemo yang terbukti membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.
“Dan juga terhadap pelaku-pelaku yang tadi melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian, kemudian membawa senjata tajam, itu akan kita proses hukum,” tegasnya.
Dari peristiwa ini, Zulpan berharap agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya secara tertib. Ia juga mengingatkan risiko hukum bagi kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan saat melakukan demonstrasi.
“Tentunya kami harapkan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Oleh sebab itu, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok tertentu, termasuk ormas yang hari ini melakukan demo, yang melakukan kegiatan-kegiatan kekerasan dalam rangka penyampaian pendapatnya, semua akan kita proses secara tuntas,” sebut Zulpan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terdapat 20 orang yang dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait ricuhnya demo tersebut.
“Dalam demo, tadi kita mengamankan 20 orang yang sudah dibawa ke Polda Metro,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Dari 20 orang tersebut, terdapat sembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian karena membawa senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan sementara, 9 orang akan kita catat dan ditetapkan menjadi tersangka karena membawa senjata tajam,” lanjutnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini