Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polda Metro: Hidayat Pelapor Kaesang Belum Ditahan
15 Juli 2017 9:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Muhammad Hidayat S yang pernah melaporkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep mengatakan dirinya telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (14/7) kemarin. Ia mengklaim polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Terkait pernyataannya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah pernyataan Hidayat tersebut. "Belum ditahan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/7).
Menurut Argo, Hidayat memilih bungkam selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Tersangka diperiksa diam saja, tidak mau jawab pertanyaan penyidik," katanya.
Untuk memastikan status Hidayat, Argo mengatakan polisi punya waktu 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan. "Polisi ada waktu 24 jam (untuk menentukan), tunggu penyidik," tutup Argo. Hidayat diperiksa sejak Jumat (14/7) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Hidayat menuturkan ia dipanggil oleh penyidik terkait kasus ujaran kebencian yang menimpa dirinya. Namun alih-alih dimintai keterangan, dirinya justru ditahan.
"Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," ungkap Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan Jumat (15/7) malam.
ADVERTISEMENT
Hidayat melaporkan Kaesang di Polres Metro Bekasi Kota pada 2 Juli lalu. Pelaporan itu terkait dengan komentar Kaesang dalam vlognya yang diunggah ke situs Youtube yang berjudul Bapak Minta Proyek.
Pernyataan ditahan sendiri dikeluarkan Hidayat malam tadi di Polda Metro Jaya. Hidayat kepada wartawan mengaku ditahan.