Polda Metro Jaya Tangkap 2 Sopir Travel yang Angkut Pemudik ke Jateng

30 April 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memberhentikan kendaraan bermotor di titik penyekatan larangan mudik di Jatinangor, perbatasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
ADVERTISEMENT
Dua sopir agen travel ditangkap polisi karena tetap nekat mengangkut pemudik dari Jakarta ke Jawa Tengah saat adanya larangan mudik akibat pandemi virus corona. Agen travel tersebut menawarkan jasa mudik melalui Facebook.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran Polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel. Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Kamis (30/4).
Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat dari arah Bekasi menuju Karawang untuk berputar arah di Perbatasan Karawang - Bekasi, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Sambodo mengatakan, kedua sopir itu ditangkap pada Rabu (29/4) malam di pos penyekatan di Kedung Warung, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jawa Barat. Menurut Sambodo, saat itu mobil agen travel tersebut membawa penumpang sebanyak 8 orang ke sejumlah daerah di Jawa Tengah.
"Kendaraan tersebut kita ikuti dan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB di pos pengamanan penyekatan di Kedung Waringin, perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, kita bisa mengamankan kedua kendaraan tersebut," kata dia.
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan saat penyekatan di pintu keluar tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kedua sopir tersebut mematok biaya sebesar Rp 300 hingga Rp 500 ribu untuk sekali antar mudik ke wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 sampai dengan Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo, daerah-daerah Jateng lah," ujar Sambodo.
Atas perbuatannya, dua sopir itu dijerat Pasal 308 Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
--------------------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.