Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ranmor yang Beraksi di 50 Lokasi

15 Juni 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AKBP Ade Ary (dua dari kiri), Kombes Argo Yuwono (tengah) dan Kompol Malvino (dua dari kiri) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Foto: fachrul irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AKBP Ade Ary (dua dari kiri), Kombes Argo Yuwono (tengah) dan Kompol Malvino (dua dari kiri) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Foto: fachrul irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang residivis pencurian sepeda motor (ranmor) yang kerap beraksi di Bekasi dan Jakarta Timur. Total ada 50 lokasi yang pernah disatroni oleh AKY alias Bilung, J alias Aceng, dan HF alias Hengky.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan berawal dari dua laporan warga bekasi M dan NF ke Polres Bekasi dan Polsek Jatiasih. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan pelaku berdasarkan rekaman CCTV maupun keterangan para saksi.
“Penyidik menemukan pelaku berada di Lampung Timur. Tim berangkat ke sana dengan berbekal informasi keberadaan pelaku dan ciri-ciri pelaku,” kata Argo saat konferensi pers di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Penangkapan pertama yang berlangsung pada 12 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 WIB polisi berhasil membekuk Aceng di dekat kediamannya. Dari Aceng, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hengky di Lampung sehari setelahnya.
AKBP Ade Ary (dua dari kiri), Kombes Argo Yuwono (tengah), dan Kompol Malvino (dua dari kiri) saat konferensi pers pencurian sepeda motor di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6). Foto: fachrul irwinsyah/kumparan
Dari dua pelaku tersebut diketahui pimpinan mereka, Bilung, juga berada di Lampung. Polisi pun melakukan penangkapan usai menghadiri pernikahan saudaranya.
ADVERTISEMENT
“Jadi tersangka ini kaptennya adalah Agus. Dan Agus ini setiap kegiatan membawa senjata api rakitan ini. Setiap kemana-mana pasti dimasukan ke tas ini,” kata Argo.
Agus sebagai kapten diminta polisi untuk mencari dua buron lainnya yaitu Jon dan Ujang. Namun di tengah perjalanan Agus melawan petugas dan berusaha kabur sehingga ia pun dilumpuhkan polisi, namun nyawanya tidak tertolong. Ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit terdekat.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP, juga UU Darurat, ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Argo.
Sementara barang bukti yang disita polisi yaitu senjata api rakitan, peluru, badik, sejumlah telepon seluler, dompet dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga menyita kendaraan hasil pencurian yang belum berhasil mereka jual.
ADVERTISEMENT