Polda Metro Jaya Tangkap Pengusaha Tempat Hiburan, Buronan Penipuan Rp 11 Miliar

1 Januari 2021 23:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar, Jumat (1/1). Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya alias Pepen yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 11 miliar, Jumat (1/1). Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Arifin Wijaya (AW) alias Pepen, buronan kasus penipuan senilai Rp 11 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan, Pepen buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka penipuan.
"Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih, pada hari ini (1/1) sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan (Pepen) di sebuah rumah di Vila Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” kata Dwiasi dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (1/1).
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Dwiasi menjelaskan tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan ditangkap
Selama pelariannya, tersangka kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui polisi.
“Sebelum dilakukan upaya penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri, tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," terang Dwiasi.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang menjerat tersangka, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan telah menipu dengan modus memalsukan keterangan akta notaris.
Kepala Sub Direktorat Harta dan Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera. Foto: Polda Metro Jaya
Akibat pemalsuan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp 11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain, yakni Ahmad Asnawi alias Sam. Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan memeriksa kesehatan tersangka untuk memastikan bebas dari COVID-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT