Polda Metro: Pidana Pelanggar Prokes di Perda COVID untuk Disiplinkan Warga

22 Juli 2021 19:13 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi Perda COVID-19 bukan usul Pemprov DKI sepihak. Ternyata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menjadi penggagas revisi Perda COVID-19 DKI.
ADVERTISEMENT
Dalam revisinya, diusulkan penambahan sanksi pidana kurungan 3 bulan bagi mereka yang berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian, menjelaskan usulan ini bukan semata-mata untuk mempidanakan masyarakat. Namun untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Memang tujuannya bukan hanya untuk mempidanakan saja, tapi lebih kepada untuk mengedukasi masyarakat bahwa ada peraturan daerah yang mengatur agar masyarakat disiplin dengan bahwa saat ini penegakan hukum," ujar Adi dalam rapat bersama Bapemperda DPRD DKI, Kamis (22/7).
Harapannya dengan penambahan sanksi ini masyarakat bakal berpikir ulang untuk melakukan pelanggaran. Dengan begitu protokol kesehatan dilaksanakan dengan disiplin dan meminimalkan penularan.
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
"Saat ini penting bagi kita untuk patuh pada prokes. Sehingga paling tidak ada rambu-rambu membuat masyarakat berpikir ulang untuk tidak patuh pada perda ini. Sehingga dengan keterlibatan Polri bersama dengan Satpol PP dengan lebih masif lagi mengedukasi masyarakat, mengingatkan kepada masyarakat untuk menerapkan prokes ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dalam draf revisi perda yang diajukan, Pemprov DKI menambahkan dua aturan. Selain menambah sanksi pidana kurungan 3 bulan, Pemprov juga memperluas wewenang Satpol PP agar bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggaran.