Polda Metro Soal Gugatan Eks Kapolsek Kebayoran Baru: Biasa Saja, Kami Siap

21 Desember 2021 14:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan kasus dugaan penistaan agama, Rabu (15/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah melayangkan gugatan ke PTUN. Dia menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang telah memecatnya dengan tidak hormat atas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya mempersilakan saja Benny melayangkan gugatan. Sebab, itu merupakan hak pribadi.
"Silakan itu adalah hak yang bersangkutan. Tentu nanti kami akan ikut lihat dari putusan dari gugatan di PTUN," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (21/12).
"Polda Metro akan melihat bagaimana perkembangannya. Itu hal biasa, itu hak," tambah dia.
AKBP Benny Alamsyah. Foto: Youtube/ @Kabar Polisi
Zulpan memastikan Polda Metro Jaya siap menjalani proses persidangan bila nantinya hakim memerlukan keterangan mereka. Yang pasti, Polri sudah menegakkan aturan dengan memecat Benny karena kasus narkoba. Dia juga sudah divonis 1 tahun penjara.
"Iya siap karena dalam internal Polri sudah melakukan langkah hukum. Yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan menggunakan narkoba yang sudah divonis pengadilan ancaman hukuman 1 tahun penjara kemudian kita lakukan pemberhentian," ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT