Polda Metro soal Pemeriksaan Eggi Sudjana: Kapolda Ingin Tuntaskan Kasus Lama

2 Desember 2020 17:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Jaya Kusuma
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eggi Sudjana akan diperiksa penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (3/12) besok. Pemeriksa Eggi terkait kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Eggi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, ini juga merupakan program Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang ingin menuntaskan kasus-kasus lama.
“Saya sampaikan, Kapolda yang baru Pak Irjen Pol Muhammad Fadil memang salah satu programnya adalah bagaimana menuntaskan kasus-kasus yang lama yang ada sekarang ini,” ucap Yusri kepada wartawan, Rabu (2/12).
“Termasuk saudara ES sendiri yang diketahui bulan Mei 2019 memang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan dan dilakukan penangguhan,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Surat panggilan Eggi Sudjana tertuang dalam nomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. Eggi dijadwalkan akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.