Polda Metro soal Penahanan Roy Suryo: Semua Sama di Mata Hukum

5 Agustus 2022 23:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menahan eks Menpora Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ini membuktikan semua warga negara sama di mata hukum.
ADVERTISEMENT
"Diharapkan dengan adanya langkah yang dilakukan penyidik ini, ini juga menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum, yang tidak membedakan siapa pun," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (5/8).
"Jadi siapa pun di mata hukum sama, kita bekerja berdasarkan fakta hukum," sambung dia.
Roy Suryo dilakukan penahanan mulai malam ini setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Selain itu, ponsel hingga Twitter milik Roy turut dilakukan penyitaan.
Penyidik memutuskan untuk menahan Roy lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Roy juga dipastikan sehat jasmani dan rohani saat dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan atas 3 pasal, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
ADVERTISEMENT