Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto ditarik. Polda Metro Jaya menariknya hari ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, surat SPDP yang mencantumkan nama Prabowo Subianto terkait kasus makar itu beredar luas.
"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain, oleh karena itu belum perlu sidik (penyidikan-Red) maka SPDP ditarik," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5).
Argo menerangkan alasan penarikan SPDP terkait kasus makar itu.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma," ungkap dia.
Menurut Argo, apa yang disampaikan Eggi dan Lieus soal Prabowo perlu diteliti lebih lanjut.
"Maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu dan belum perlu dilakukan penyidikan," tutup Argo.
ADVERTISEMENT