Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polda Metro Tunggu Amar Putusan soal Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Dibuka Lagi
29 Desember 2020 15:30 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Pengadilan juga meminta polisi melanjutkan kasus ini.
ADVERTISEMENT
Terkait putusan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan belum menerima langsung amar putusan dari PN Jakarta Selatan.
"Ya sekarang saja kita akan nanti menunggu hasil petikannya dulu ya, petikannya akan kita tunggu nanti," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/11).
Yusri belum bisa bicara banyak soal putusan itu. Polda Metro Jaya baru akan bicara terkait langkah lanjutan setelah memperhatikan detail isi amar putusan PN Jaksel.
"Petikan putusannya seperti apa, nanti akan kita sampaikan," tambah dia.
Sebelumnya, gugatan SP3 tersebut diajukan kuasa hukum Febriyango Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Hal itu pun dikabulkan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Hasil putusannya, memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS,” kata Febri kepada kumparan, Selasa (29/12).
ADVERTISEMENT
FPI juga sudah memberikan tanggapan terkait putusan ini. Mereka menilai, ini merupakan bentuk kepanikan rezim atas tewasnya 6 pengawal Rizieq. Ini juga disebut sebagai pengalihan isu.