Polda Metro Ungkap 105 Pinjol Ilegal dengan 13 Orang Jadi Tersangka

22 Oktober 2021 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menetapkan 13 tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap di 5 lokasi di Jakarta. Hal itu merupakan hasil operasi sejak Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan perintah.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 5 lokasi pengungkapan pinjol tersebut polisi juga telah memblokir 105 aplikasi pinjol ilegal.
“Dari 5 TKP ada 105 aplikasi ilegal pinjol. Beberapa sudah kami rilis modus operandi pelaku,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/10).
Petugas memeriksa dokumen PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Yusri menuturkan, 5 lokasi penangkapan tersebut yakni di Ruko Kelapa Gading, Green Lake City, Pasar Baru, Tanah Abang, dan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Dari kelima lokasi itu total 13 tersangka ditetapkan.
Yusri menambahkan, dalam menjalankan aksinya pinjol mengancam korban dengan menyebar foto pornonya bila tak membayar utang.
“Dengan ancaman diberikan bahkan ada foto si konsumen di-crop dan dijadikan satu gambar asusila, tujuan menekan peminjam dana dengan ancaman yang ada,” ujar Yusri.
Polisi saat mengintrogasi petugas pinjol yang mengancam dengan foto porno saat penggrebekan di Tangerang. Foto: Youtube/ Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Yusri menegaskan, pihaknya tak akan berhenti dalam memburu pinjol ilegal. Mereka berjanji akan menuntaskan kasus pinjol di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
“Kami akan tindaklanjuti laporan tersebut biar kami sikat tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal,” tandasnya.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews