Polda Metro Ungkap Kronologi Kasus Mafia Tanah di Properti Dino Patti Djalal

18 Februari 2021 6:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase Dino Patti Djalal dan Fredy Kusnadi. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan dan Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kolase Dino Patti Djalal dan Fredy Kusnadi. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan dan Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh keluarga Dino Pati Djalal. Jika dirunut, kasus jual beli tanah itu sudah bergulir sejak April 2019.
ADVERTISEMENT
Polda Metro mencatat ada 3 laporan yang masuk terkait kasus jual beli properti ini.
Berikut sekilas rangkuman kasus, yang didapatkan dari Kasat Hardabangta Polda Metro Jaya, AKBP Dwi Asih:
Laporan Pertama pada 2019
11 April 2019
Polda Metro Jaya menerima laporan dari ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, bahwa tanahnya telah dijual. Hal ini bermula dari penyerahan sertifikat tanah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, oleh Mustopo yang merupakan kuasa hukum Zurni ke Arnold.
Arnold adalah kuasa hukum dari calon pembeli yakni Van dan Fery.
22 April 2019
Terbit Akta Jual Beli (AJB), bahwa Zurni menjual tanahnya kepada Van. Padahal, Zurni tidak pernah merasa menjual tanah tersebut dan belum pernah menghadap notaris terkait jual beli tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tanah tersebut telah berpindah nama dari Van, dan dijual lagi kepada Hen.
"Polisi menanggapi kasus ini, dan menangkap AS, SS dan DR. Ketiganya kini mendekam di Lapas Cipinang sembari menanti putusan dari pengadilan," ucap Dwi Asih.
16 Februari 2021
Tambahan 2 tersangka ditangkap oleh polisi, yakni VG dan FS di ampera. Sehingga total tersangka dari kasus ini ada 5 orang.
Laporan Kedua pada 2020
Laporan kedua masuk pada 11 November 2020. Kasus yang diperkarakan adalah properti milik Zurni Hasyim Djalal di Kemang. Tapi properti ini atas nama Yurmisnawita yang masih merupakan keluarga korban.
11 November 2020
Kepemilikan tanah ini berpindah ke tangan pembeli, yakni SH. Tapi, kepemilikan tanah ini berdasarkan surat-surat palsu mulai dokumen palsu, KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi Buku Nikah palsu, hingga NPWP palsu. Polisi menyelidiki kasus ini, dan didapatkan nama RS, sebagai orang yang membuat dokumen palsu ini.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, proses penandatanganan jual beli di hadapan notaris pun diperankan oleh figur palsu. Yakni AN berperan sebagai Yurmisnawita, dan suaminya, yakni AG.
Pada kasus ini, terjadi kesepakatan harga sebesar 19,5 miliar rupiah dengan sistem cicil. Kesepakatan dicapai oleh Topan. Ia adalah broker dan orang kepercayaan keluarga Dino Patti Djalal.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan didapatkan beberapa tersangka.
11 November 2020
Polisi menangkap Ali Topan
13 November 2020
Tersangka atas nama Agus Setiawan ditangkap polisi.
14 Februari 2021
Polisi menangkap RS
16 Februari 2021
Polisi menangkap AN
Dalam pemeriksaan, terungkap, pihak korban yakni Yurmisnawita rela meminjamkan sertifikat tersebut atas dalih untuk pengecekan ke BPN. Ternyata, para pelaku melakukan jual beli yang dilakukan oleh para figur pemeran di hadapan notaris.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, polisi juga telah memeriksa Fredy Kusnadi. Namun, hingga saat ini, polisi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.
"Total ada 5 tersangka, 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya untuk tahap 1. Berkas 2 tersangka lain sedang disusun," ucap Dwi Asih.
Fredy Kusnadi (kanan) yang terlibat konflik tanah dengan Dino Patti Djalal. Foto: Dok. Istimewa
Laporan Ketiga pada 2021
Polisi kembali menerima laporan yang hampir sama. Karena korbannya masih berasal dari keluarga Dino Patti Djalal. Kali ini yang melaporkan adalah Yurmisnawita. Ia merasa dirugikan atas kasus jual beli tanah.
Tanah ini terdapat di Cilandak, Jakarta Selatan. Tanah ini kepunyaan sah dari Zurni Hasyim Djalal, yang diatasnamakan Yurmisnawita untuk mempermudah proses jual beli.
Akhir 2020
Awalnya, ada seseorang berinisial L menghubungi Yurmisnawita untuk membeli tanah dan bangunan. Ia datang dengan membawa Fredy Kusnadi sebagai calon pembeli.
ADVERTISEMENT
Januari 2021
Polisi menyarankan Dino untuk mengecek sertifikat tanah ke BPN. Saat dicek, sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi.
Kasus ini masih diselidiki oleh tim penyidik Subdit Harta Benda Polda Metro Jaya. Polisi masih terus mencari pembuktian materiil atas alat bukti yang relevan.
"Proses pembuktian adalah materi penyidikan, dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," tutup Dwi Asih.