Polda Metro Ungkap Pemerasan Modus Sextortion: Nyamar Jadi Cewek Seksi di Bigo

6 Mei 2025 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Kasus Pemerasan dengan modus Video Call di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Pemerasan dengan modus Video Call di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua kakak beradik asal Sumatera Selatan (Sumsel) kompak menjalankan aksi pemerasan berbasis konten seksual atau yang dikenal dengan modus sextortion.
ADVERTISEMENT
Salah satu dari mereka, MD, telah ditangkap oleh Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sementara sang kakak berinisial I masih berstatus buron atau DPO. Keduanya pria.
“Hari ini kita telah mengamankan satu orang tersangka inisial MD, perkara yang kita sangkakan adalah pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion,” ujar Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (6/5).
Konferensi Pers Kasus Pemerasan dengan modus Video Call di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Menurut Herman, pelaku menggunakan aplikasi Bigo untuk mengunggah konten menarik dengan menyamar sebagai perempuan cantik. Korban yang tertarik kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi lewat Telegram, hingga diajak video call.
“Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melakukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban,” ungkap Herman.
ADVERTISEMENT
Video tersebut direkam, lalu digunakan pelaku untuk mengancam korban. Jika permintaan uang tak dipenuhi, pelaku mengancam menyebarkan video intim itu ke keluarga atau rekan-rekan korban.
Konferensi Pers Kasus Pemerasan dengan modus Video Call di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profiling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” jelas Herman.
Dari penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berada di Palembang, Sumsel. MD kemudian ditangkap, sedangkan sang kakak inisial I yang disebut berusia 27 tahun, masih dalam pengejaran.
“Peran saudara MD yang kita amankan ini, adalah membuat akun medsos Bigo, yang bernama F yang digunakan untuk pertemanan kepada para korban, dan juga digunakan untuk melakukan video live streaming, dengan tujuan untuk mencari calon-calon korban,” lanjut Herman.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, beberapa rekening bank penampung uang hasil kejahatan, akun media sosial, serta video vulgar yang dipakai untuk menjebak korban.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan, berdasarkan data sementara, ada puluhan korban yang teridentifikasi, meski sebagian besar enggan melapor karena takut aib mereka tersebar.
“Pada intinya ini subjektif ya, berani dan tidak. Yang pasti sebagian besar korban takut. Karena, video privasi itu ada pada pelaku,” kata Reonald.
Konferensi Pers Kasus Pemerasan dengan modus Video Call di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kerugian korban bervariasi, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, ada korban yang sampai meminjam uang demi memenuhi permintaan pelaku.
“Jadi korban ini untuk menyelamatkan dirinya karena dia merasa takut dia pinjam dari orang, jadi sejumlah uang dia terima sampai puluhan, karena dia diperas karena takut bahwa akan disampaikan ke videonya ke keluarga, istri lewat medsos itu yang dia takutkan. Akhirnya dia rela atau tanpa sadar dia kirim sejumlah uang bahkan dia rela pinjam untuk bagaimana masalah itu jangan sampai tersebar,” tambah Reonald.
ADVERTISEMENT
Pelaku diketahui menjalankan aksinya sejak pertengahan 2024 dan mengaku telah meraup keuntungan hingga Rp 100 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Menurut Herman, profil perempuan yang digunakan dalam aksi ini diambil dari internet secara acak.
“Pengangguran memang sehari-hari hanya bekerja seperti ini,” tambahnya
Mayoritas korban adalah laki-laki, meskipun ada sebagian kecil perempuan.
“Karena sosok figur yang digunakan perempuan berarti kan otomatis yang menjadi korban laki-laki,” ujarnya
Atas aksinya tersebut, MD dijerat Pasal 27B juncto Pasal 45 UU ITE tentang pemerasan melalui media elektronik. Kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini, serta memburu kakak MD yang masih buron.