Polda Metro Usut Kasus Lain Firli Bahuri: Pencucian Uang hingga Pasal 36 UU KPK

3 Juli 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri saat memimpin konpers penahanan OTT Pj Bupati Sorong, Selasa (14/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Firli Bahuri masih berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidikan kasus tersebut dilakukan Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut pihaknya juga sedang mengusut dugaan kasus lain Ketua KPK itu. Penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan juga penyidikan.
"Bahwa ada beberapa, ada beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang saat ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan," kata Ade di Polda Metro Jaya pada Rabu (3/7).
Namun demikian, Ade tak menjelaskan secara rinci soal kasus yang sedang diselidiki tersebut. Meski demikian, beberapa waktu lalu Ade sempat menyinggungnya.
Yakni terkait dugaan pencucian uang serta dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara sesuai dengan Pasal 36 UU KPK.
Ade pun menyebut pihaknya bakal kembali melayangkan panggilan kepada Firli untuk dimintai keterangan. Namun, juga tak disebut waktu pemanggilan pada Firli.
ADVERTISEMENT
"Jadi artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita ingin mencari dan menemukan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau apakah ada peristiwa pidana yang terjadi. Untuk itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara," ucap dia.
Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL sejak 22 November 2023. Namun, penyidik belum melakukan penahanan hingga saat ini.
Dalam kasusnya, Firli Bahuri selaku Ketua KPK diduga memeras Syahrul Yasin Limpo (SYL). Politikus NasDem itu mengaku memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli sebagai fee kasusnya dapat diredam. Belakangan, KPK tetap memproses SYL menjadi tersangka. Firli kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Sempat ramai beredar foto pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR Badminton pada Desember 2022. Ketika itu, diduga ada penyerahan uang antar-ajudan SYL dan Firli.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pertemuan pun dinilai merupakan pelanggaran pidana sebagaimana UU KPK.
Berikut bunyi ketentuannya:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
"Terkait Pasal 36 juga didalami," ucap Ade pada Oktober 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri memberikan tanggapan usai PN Jaksel tolak praperadilan Firli Bahuri, Selasa (19/12). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pada Januari 2024, Ade juga menyiratkan bahwa dugaan pencucian uang Firli Bahuri turut dalam pengusutan. Namun, terpisah dari kasus pemerasan.
"Penyidik akan tuntaskan dahulu untuk dugaan pidana asalnya (kasus pemerasan). Baru setelah itu TPPU-nya dalam berkas terpisah," ujar Ade kepada wartawan, Jumat (5/1).
Firli belum berkomentar soal dugaan pencucian uang serta pertemuan dengan SYL selaku pihak berperkara. Terkait pemerasan, ia balik menuding SYL melakukan fitnah soal pemberian uang.
ADVERTISEMENT